Polis Asuransi sebagai jaminan Kredit (Banker’s Clause)
Polis Asuransi sebagai jaminan Kredit (Banker’s Clause)
Polis Asuransi sebagai jaminan Kredit (Banker’s Clause), apakah bisa? Dengan berkembangnya jumlah populasi manusia membuat semakin meningkatkan kebutuhan. Untuk itu manusia melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam rangka pembangunan ekonomi Indonesia terutama dibidang hukum yang meminta perhatian serius ialah Lembaga Penjaminan. Karena perkembangan ekonomi akan diikuti perkembangan kebutuhan kredit dan pemberian fasilitas kredit, hal ini memerlukan Lembaga Penjaminan.
Seperti negara- negara yang sudah maju penjaminan polis asuransi jiwa sebagai jaminan kredit ini sudah biasa dilakukan. Tujuan nasabah menjaminkan polis asuransinya untuk mendapatkan pinjaman dari pihak ke pihak kreditor (Bank) untuk kebutuhannya yang mendesak, pihak penanggung (Perusahaan Asuransi) akan menanggung segala beban tertanggung (nasabah) dalam hal penyelesaian masalah hutang angsuran kredit apabila debitor mengalami hal yang tidak terduga sehingga tidak mampu lagi menyelesaikan kewajibannya sebagai debitor untuk melunasi hutang-hutangnya.
Adapun rumusan permasalahannya adalah bagaimana syarat-syarat polis asuransi jiwa yang dapat dijadikan jaminan kredit bank? bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan oleh pihak penanggung kepada pihak kreditor bila debitor belum mengembalikan hutang kredit? bagaimana bentuk penyelesaian sengketa bila klaim asuransi tidak dibayar oleh pihak penanggung?
Kami melakukan metode penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis. Lokasi penelitian di kota Surabaya yaitu pada kantor PT. Sequislife. Alat pengumpulan data adalah data primer yaitu studi dokumen dan wawancara. Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan analisa dengan pendekatan yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : syarat-syarat polis asuransi jiwa yang dapat dijaminkan sebagai jaminan kredit adalah polis asuransi asuransi jiwa yang nilai polisnya (uang pertanggungan) mencukupi untuk membayar sisa hutang yang belum dibayarkan oleh debitor.
Dengan kata lain uang pertanggungan tersebut akan digunakan untuk melunasi kewajiban-kewajiban nasabah yang belum dibayar kepada bank pada masa pengembalian kreditnya. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh pihak penanggung kepada kreditor bila debitor belum mengembalikan hutang kredit adalah dengan cara membayarkan sisa yang belum dibayar kepada bank dengan kata lain pihak asuransi hanya dapat membayar bila pihak debitor sudah tidak sanggup lagi membayarkan karena sakit yang berkepanjangan atau meninggal dunia dan pembayarannya sesuai dengan kontrak kredit yang dibuat antara pihak bank dengan nasabah.
Bila mengalami jalan buntu, hal ini dapat diselesaikan melalui Badan Mediasi Asuransi Jiwa (BMAI) badan ini khusus menangani masalah klaim-klaim yang merugikan nasabah.
Disarankan agar Perusahaan Asuransi harus menjelaskan kepada nasabah bahwa kesanggupan Perusahaan Asuransi membayar hutang nasabah kepada bank hanya sebatas kesanggupan nilai polis yang dimiliki nasabah agar tujuannya tidak terjadi kesalahpahaman dalam melimpah kan tanggung jawab.
Selain itu pihak pihak penanggung (Perusahaan Asuransi) harus dapat memberi kepastian waktu, kapan hutang debitor dapat dibayarkan kepada bank.
Hal ini perlu dilakukan agar dapat menumbuhkan kepercayaan pihak bank kepada pihak penanggung (Perusahaan Asuransi) sehingga bukti perlindungan pihak penanggung kepada kreditor dapat dijadikan sebagai jaminan nyata.
Bilamana terjadi masalah, mengenai penyelesaikan masalah sengketa klaim asuransi, lebih baik diselesaikan secara internal melalui musyawarah sehingga waktu penyelesaiannya cepat dan dicapai kesepakatan disemua pihak.
PT. Sequislife memberikan fasilitas jaminan asuransi kepada nasabah-nasabahnya yang hendak memiliki kredit di perusahaan pemberi kredit seperti Bank, dll.
Fasilitas ini untuk sementara waktu, masih belum banyak diketahui oleh masyarakat awam, sehingga dengan sharing Polis Asuransi sebagai jaminan Kredit (Banker’s Clause) ini dapat memberikan wawasan dan informasi bagi semua.