Breaking News

Anak diluar nikah memiliki hak waris?


Polisasuransi - Anak diluar nikah memiliki hak waris?

Pada tanggal 17 Februari 2012 yang lalu, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 43 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) inkonstitusional bersyarat. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Dengan adanya putusan MK tersebut maka perubahan besar dalam sistem hukum perdata pun akhirnya tak bisa dihindari. Misalnya dalam hukum waris. Berdasarkan KUHPerdata, anak luar kawin yang mendapat warisan adalah anak luar kawin yang telah diakui dan disahkan. Namun sejak adanya Putusan MK tersebut maka anak luar kawin diakui sebagai anak yang sah dan mempunyai hubungan waris dengan bapak biologisnya. Lebih lanjut, kedudukan anak luar kawin terhadap warisan ayah biologisnya juga semakin kuat. Pasca putusan MK ini, anak luar kawin merasa berhak atas warisan ayahnya. Tidak dapat dipungkiri akan timbul banyak gugatan ke pengadilan agama (Islam) dan pengadilan negeri (non-Islam) dari anak luar kawin.

Dengan putusan ini, bagaimana sikap kita sebagai tenaga pemasaran asuransi? Yang notabene pekerjaan agen asuransi adalah sebagai tenaga pemasaran asuransi mau tidak mau berhubungan dengan hak waris yaitu terhadap klaim Uang Pertanggungan bilamana tertanggung meninggal dunia?

Ok, sebagai tenaga pemasaran asuransi yang mana biasa disebut agen asuransi, merupakan tenaga pemasaran yang bekerja untuk dan atas namaperusahaan asuransi tersebut. Ini berbeda bilamana posisi kita adalah sebagai broker asuransi.

Jadi sebagai tenaga pemasaran dan kepanjangan tangan dari perusahaan asuransi tersebut, maka sudah menjadi tugas dan tanggung jawab agen asuransi tersebut untuk menjelaskan kepada calon nasabah mengenai fitur produk, manfaat yang didapat serta perlindungan yang di cover oleh perusahaan asuransi terhadap nasabahnya, khususnya dalam hal ini berkaitan dengan hak waris diatas.

Jadi saat seorang calon nasabah mendapat penjelasan mengenai fitur, manfaat dan perlindungan dari produk asuransi yang akan diambilnya, dan calon nasabah tersebut bermaksud untuk menjadi nasabah perusahaan asuransi tersebut, maka calon nasabah tersebut diminta untuk mengisi sebuah form yang biasa disebut dengan SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa).

Dalam SPAJ tersebut tercantum data-data si calon nasabah tersebut semisal nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, nomer telepon serta riwayat kesehatannya. Dan ada satu kolom pengisian dalam SPAJ tersebut adalah mengenai hak waris, dimana si calon nasabah diminta menentukan siapa yang ditunjuk sebagai ahli waris, biasanya yang ditunjuk adalah pasangan atau anak.

Dan untuk memperkuat pengisian tersebut, biasanya dibutuhkan data dokumen pendukung, semisal KTP, SIM atau Akte Lahir.

Jadi semisal, ternyata si calon nasabah tersebut memiliki anak di luar nikah dan tidak dinyatakan pada waktu pengisian SPAJ sebelumnya, maka bilamana si calon nasabah tersebut di kemudian hari meninggal dunia, maka secara otomatis perusahaan asuransi akan membayarkan uang pertanggungan kepada ahli waris yang telah ditunjuk dan yang telah disebutkan dalam SPAJ yang ada.

Dan bilamana ternyata si anak diluar nikah dari calon nasabah tersebut menuntut atas uang pertanggungan tersebut, maka si anak diluar nikah tersebut tidak serta merta dapat meminta bagian dari uang pertanggungan yang ada kepada perusahaan asuransi tersebut.

Pertanyaannya adalah apakah si anak diluar nikah tersebut masih bisa menuntut atas klaim pembayaran Uang pertanggungan dari perusahaan asuransi tersebut? Jawaban kami adalah : BISA!

Si anak diluar nikah tersebut dapat mengajukan tuntutannya dan mendaftarkan perkaranya di pengadilan, tentunya sudah disiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang mendukung dan memperkuat tuntutan tersebut di pengadilan

Dari pengalaman kami yang ada, pembayaran klaim uang pertanggungan akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi dalam tempo yang tidak lamabilamana dokumen pendukung telah lengkap. Jadi peran serta agen asuransi dalam hal ini untuk membantu percepatan proses pembayaran klaim besar sekali.

Jadi bilamana ternyata kelengkapan data yang ada belum lengkap sedangkan si anak diluar nikah telah mendaftarkan perkaranya di pengadilan dan pengadilan mengeluarkan sebuah surat rekomendasi, surat perintah atau putusan mengenai pembayaran hak atas si anak diluar nikah tersebut, maka perusahaan asuransi berkewajiban mematuhi putusan tersebut, tapi yang pasti proses pembayaran klaim  ini akan sangat panjang, membutuhkan waktu yang lama dan proses yang dilalui pastinya lebih ribet (hal ini sangat tidak disukai oleh perusahaan asuransi karena ribetnya itu, lho!)

Jadi saran dari kami sebagai penulis:

- Peran sebagai agen asuransi harus aktif, tanggap serta tangkas untuk membantu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk klaim.

- Peran perusahaan asuransi agar segera tidak bertele-tele ataupun menunda-nunda dalam memproses dan membayarkan klaim tersebut

Bukankah dengan tidak menunda, tertele-tele dan melengkapi kelengkapan dokumen yang lengkap serta cepat itu berarti mengurangi resiko pekerjaan kita sendiri? Sehingga bilamana pembayaran klaim dari perusahaan asuransi tersebut sudah dilakukan, maka perkara tuntutan hak waris si anak diluar nikah tersebut menjadi masalah internal dari keluarga mereka sendiri,khan?

Semoga artikel Polisasuransi - Anak diluar nikah memiliki hak waris?
ini memberikan buah pemikiran baru bagi para agen asuransi dan perusahaan asuransi yang ada saat ini