Customer VS Perusahaan Asuransi, Siapa yang paling banyak Bohong??

Selasa, 23 November 2010
Mengikuti pelatihan Bedah Polis di Perusahaan Asuransi Allianz , sungguh merupakan suatu pembelajaran yang penting dan sangat berguna, karena seringkali dalam menjual produk asuransi Allianz , kondisi secara umum dan detail dalam polis asuransi (kontrak) tidak semuanya kita mengerti dikarenakan selama ini antara Customer dan Agen ‘tidak’ terlalu memfokuskan isi dan syarat. Mungkin hanya kondisi Garis Besar saja, misal berapa Premi yang harus di bayar per bulan / tahun?? Dan berapa banyak hasil Investasi di 10 (sepuluh) tahun kedepan..
Jujur saja, kebanyakan dari customer asuransi seringkali tidak INGAT juga apa-apa saja yang sudah Agen (kami) terangkan, selalu LUPA..mungkin dikarenakan Asuransi hanya ’PELENGKAP’ saja dalam kebutuhan hidup mereka. Juga kalau kita terus menjelaskan Syarat-syarat detail banyakan mereka bilang nanti akan membaca.
Yang lebih Fatal lagi adalah, mereka hanya ingin mau TANDA TANGAN SAJA, sedangkan pengisian formulir diserahkan kepada Agen (kami), dan dalam rekam medik sejarah kesehatan mereka dan keluarga seringkali LUPA dan menutup-nutupi.
Perusahaan Asuransi sendiri sudah mengeluarkan kondisi dan syarat-syarat bagi customer berupa polis (kontrak asuransi) , disana dijelaskan rinci dan ada masa tenggang apabila tidak setuju polis tersebut dalam 7 (tujuh) hari bisa dikembalikan. Nah disini persoalannya Agen juga TIDAK ingin Polis ini BATAL, tetapi si Customer juga Tidak PUNYA WAKTU untuk baca. Nah kelak dikemudian hari apabila ada KLAIM maka banyak persyaratan yang sepertinya bagi customer MENGADA-ADA, padahal dalam hal apapun selalu ada SYARAT dan KETENTUAN BERLAKU..
Agen yang profesional memang akan memakai pengalamannya untuk melihat kondisi dari syarat-syarat ini bagi customer artinya Agen pasti didepan sudah memberitahukan kondisi dan syarat umum dan khusus, jikalau agennya sepertinya tidak mau memberitahu, si agen tersebut hanya sebagai SALES PENJUAL, yang mudah ”keluar’ dari keagenan asuransi jikalau menjumpai klaim bermasalah.
Secara umum Asuransi Jiwa (+investasi) selalu mempunyai syarat MUTLAK, kalau masuk kondisi dalam keadaaan SEHAT . (TITIK) tidak ada syarat yang bisa ditawar, kalaupun ada sejarah kesehatannya pernah bermasalah pasti akan ada kondisi khusus seperti Extra premi atau Medical cek – up. Dan Masa Asuransi yang harus diikuti adalah dalam waktu 2 (dua) tahun kedepan Customer TIDAK BOLEH gagar BAYAR. Jikalau dalam rentang dibawah 2 (dua) tahun terjadi klaim (kematian) / terdeteksi penyakit kritis bisa KLAIMNYA tidak di BAYAR, biarpun INVESTASI cukup untuk bayar Adm.asuransi (cost of insurance).
Nah yang menarik data yang pernah di diskusikan antara Pengacara Asuransi dan pengacara customer, seringkali si Customerlah yang tidak JUJUR di awal pengisian asuransi mengenai sejarah kesehatannya dan ketaatan untuk membayar premi