Perbedaan Asuransi Konvensional Dengan Syari'ah Dan Hukumnya
Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin ) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman ) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi ), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muammah ) kepada perusahaan asuransi (muammin ) di saat hidupnya. Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Beberapa istilah asuransi yang digunakan antara lain:
- Tertanggung , yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda
- Penanggung , dalam hal ini Perusahaan Asuransi, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan
ASURANSI KONVENSIONAL
Ciri-ciri Asuransi konvensional.
Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:
- Akad asuransi konvensional adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah kewajiban tertanggung membayar premi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi peristiwa yang diasuransikan.
- Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah , yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
- Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
- Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.
Asuransi Dalam Sudut Pandang Hukum Islam .
Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang agama Islam.Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya: "Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya."(Q. S. Hud: 6) "……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?……" (Q. S. An-Naml: 64) "Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya."(Q. S. Al-Hijr: 20) Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah di muka bumi.Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang.Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya. Melibatkan diri ke dalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari. Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam.
Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
I. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa. Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir"). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
- Asuransi sama dengan judi
- Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti.
- Asuransi mengandung unsur riba/renten.
- Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
- Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
- Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
- Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
II. Asuransi konvensional diperbolehkan. Pendapat ini dikemukakan oleh Abd.Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallah al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
- Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
- Saling menguntungkan kedua belah pihak.
- Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi
- Yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
- Asuransi termasuk akad mudharabah (bagi hasil)
- Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
- Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.
III. Asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan. Pendapat ketiga ini antara lain dianut oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo). Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh). Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar. Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW: "Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu." (HR. Ahmad)
ASURANSI SYARIAH .
Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syari’ah.
Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,”Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
- Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
- Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
- Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
- Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.
Ciri-ciri Asuransi Syari’ah.
Asuransi Syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’/sumbangan, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
- Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
- Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah.
- Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
- Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
Perbandingan Antara Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional.
Persamaan antara asuransi konvensional dan asuransi syari'ah . Jika diamati dengan seksama, ditemukan titik-titik kesamaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah, diantaranya sbb:
- Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing- masing pihak.
- Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota
- Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifat mustamir (terus)
- Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.
Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah .
Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal.
- Pertama , keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.Adapun dalam asuransi konvensional, pengawasan manajemennya diawasi oleh BAPEPAM LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
- Kedua , prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).Keduanya
- Ketiga , dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
- Keempat , premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi syari’ah maupun konvensional tidak jauh berbeda kegunaannya. Saya tekankan disini standar syar’i memang bisa dijadikan objek muamalah yang syah bagi kaum muslimin, akan tetapi jangan hanya berpatok kepada unsur syari’ahnya saja dikarenakan banyaknya penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut. Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin berhati-hati dalam memilih produk asuransi, syari’ah atau tidak syari’ah yang penting harus jela aqod di depan, harus jelas pembagian keuntungannya.Termasuk pengetahuan mengenai produk yang diambil, apakah sudah benar-benar sesuai dengan kebutuhan Anda. Hindari membeli produk karena teman, saudara, sahabat atau bahkan kekasih karena hal tersebut akan merugikan diri Anda sendiri, tetapi belilah produk yang tepat dan Anda harus betul-betul tahu akan kegunaan produk tersebut untuk masa depan Anda dan keluarga Anda.