Breaking News

PELUANG KERJA AGEN ASURANSI JIWA


PELUANG KERJA - AGEN ASURANSI JIWA
Jumlah angkatan kerja di Indonesia semakin hari terus mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut belum diikuti dengan bertambahnya ketersediaan lapangan kerja yang memadai. Sebenarnya, masalah tersebut bisa mulai kurangi bila masyarakat Indonesia menyadari adanya peluang kerja yang tersedia di satu industri tertentu.
Setiap tahun Perguruan Tinggi (PT) selalu melahirkan wisudawan/wati baru. Sebuah PT A, misalnya, dalam satu periode wisuda menghasilkan sekitar 1.000 wisudawan-wati baru. Dalam satu tahun, biasanya PT A bisa melakukan upacara prosesi wisuda sebanyak tiga kali. Artinya, satu PT A bisa menghasilkan 3.000 wisudawan/wati baru per tahun.
Ini berarti setiap tahun tersedia 3.000 tenaga kerja baru yang membutuhkan pekerjaaan. Lalu dengan tenaga kerja baru setiap tahun ini, apa yang harus dilakukan?
 
Peluang Kerja dengan karier yang menjanjikan

Berkenaan dengan peluang kerja yang dibutuhkan setipan tahunnya, saya ingin berbagi solusi terhadap masalah ketenagakerjaan di Indonesia, saya merekomendasikan industri asuransi jiwa yang berpotensi besar dalam menyerap tenaga kerja. Sekedar informasi, saat ini industri asuransi jiwa baru menyerap tenaga kerja/agen asuransi jiwa sebanyak 155.000 orang (info thn 2011). Dalam 5 tahun ke depan, AAJI mentargetkan jumlah agen asuransi jiwa baru sebanyak 500.000 orang lebih. (Data dari AAJI-Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia)

Seiring dengan waktu dan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi jiwa, pasar industri asuransi jiwa ke depannya akan semakin cerah. Berbagai hal tak terduga yang dialami dalam kehidupan oleh masyarakat, contoh: kecelakaan, kematian mendadak, serangan sakit atau penyakit kritis, membuat mereka semakin perduli untuk memproteksi diri dengan polis asuransi jiwa. Kondisi ini akan diikuti dengan meningkatnya kebutuhan tenaga pemasaran yang terampil dan andal. Ini merupakan peluang dan kesempatan kerja yang terbuka luas untuk masyarakat Indonesia.

Kegiatan pemasaran perusahaan asuransi jiwa biasanya dilakukan oleh para agen asuransi jiwa yang berkualitas. Para agen asuransi ini mendedikasikan diri guna melayani kebutuhan nasabah terhadap berbagai proteksimisalnya perlindungan penghasilan, perlindungan kesehatan dan perlindungan dan perencanaan terhadap kebutuhan keuangan di masa depan.

Melihat peran penting profesi agen asuransi jiwa tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan standard sertifikasi keagenan sebagai prasyarat bagi setiap agen asuransi jiwa baru yang menggelutinya. Para calon agen asuransi jiwa ini harus mengikuti berbagai pelatihan dan uji kompetensi, yakni Ujian Sertifikasi, dan yang berhasil lulus akan mendapatkan Lisensi Keagenan (berlaku 2 tahun sejak kelulusan). Para agen asuransi jiwa ini dituntut untuk memiliki komitmen untuk terus meningkatan diri guna mencapai keunggulan dalam mengemban spirit pelayanan kepada pemegang polis.

Banyak Perusahaan asuransi jiwa merespons keberhasilan para agen berprestasi dengan memberikan penghargaan, antara lain penghasilan yang lebih dari cukup (jauh di atas rata-rata bahkan unlimited), berbagai pelatihan dan training di dalam maupun di luar negeri, serta bentuk penghargaan lain, misalnya trip perjalanan ke mancanegara. Setiap tahunnya industri asuransi jiwa memberikan apresiasi penghargaan bagi para agen berprestasi melalui ajang Top Agen Award. Ini merupakan ajang pemilihan Agen Asuransi Jiwa Terbaik tingkat nasional yang mengacu pada kriteria dan penjurian secara kompleks.

Dalam rangka menerapkan standart profesi berkualitas, industri asuransi jiwa, melalui AAJI, menerbitkan Kode Etik Pemasaran Asuransi Jiwa. Kode Etik tersebut memuat prinsip dan kaidah bagaimana menjalankan sebagai agen asuransi bagi perusahaan, pemasar produk asuransi jiwa, dan agen asuransi jiwa itu sendiri. 
Kode etik ini mengikat sebagai bentuk tanggung jawab industri dalam memberikan pelayanan kepada nasabah, masyarakat, lingkungan kerja sesama profesi, perusahaan tempat mereka bekerja, serta kepada diri sendiri dan profesi tersebut. Filosofi utama industri asuransi adalah mengutamakan kepentingan nasabah dengan penuh integritas merupakan asas Kode Etik yang dijunjung teguh oleh setiap agen asuransi jiwa.

Kode Etik profesi agen asuransi memberlakukan ketentuan, kaidah, dan larangan-larangan yang menuntut ketaatan dalam menjalankan profesi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan mengakibatkan pemberian sanksi dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan dan ketentuan  ini diterapkan guna melindungi kepentingan pemegang polis serta menjaga martabat dan reputasi para agen serta profesi agen asuransi jiwa.

Para agen asuransi jiwa umumnya berasal dari berbagai lulusan sarjana (S1 hingga S2), antara lain bidang Hukum, Ekonomi, Bisnis, Peternakan, Sastra, Kedokteran ,dll. Kualitas kompensasi finansial yang mereka dapatkan sebagai agen asuransi terlihat dari penampilan dan kesejahteraan hidup yang mereka nikmati saat ini, namun semua hal itu bergantung pada kinerja yang mereka tunjukkan dan yang dihasilkan

Secara Teori, suatu pekerjaan disebut sebagai profesi bila memenuhi beberapa kriteria, yakni: 
(1) adanya kompetensi dan keterampilan tertentu pada setiap orang yang bergelut di dalamnya; 
(2) memiliki Kode Etik dalam menjalankannya; 
(3) masyarakat (terutama Indonesia) mengakui dan membutuhkan profesi tersebut. 
Profesi sebagai agen asuransi jiwa memenuhi ketiga kriteria tersebut.

Profesi agen asuransi jiwa, terbuka lebar bagi para angkatan kerja baru, saat ini bisa menjadi satu pilihan profesi yang tepat dan mulai diminati oleh para pencari kerja maupun profesional yang sudah bekerja. Bukankah ini juga merupakan suatu realita bahwa lowongan pekerjaan yang berkualitas tersedia melalui profesi sebagai agen asuransi jiwa?