Critical Illness merupakan rider (proteksi tambahan) pada unit link Tapro Allisya dan Smartlink.
Critical Illness memberikan uang pertanggungan jika peserta pertama kali terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis. (Klik Daftar 49 penyakit kritis)
“Pertama kali terdiagnosa” berarti peserta dapat mengajukan klaim Critical Illness tanpa harus menjalani perawatan terlebih dahulu.
Sesuai namanya, Critical Illness berarti “penyakit kritis” atau “penyakit kronis”. Artinya, kalau belum tahap kritis atau kronis belum bisa klaim. Kriteria penyakit kritis dicantumkan secara jelas dan lengkap dalam polis.
Tidak ada syarat masa bertahan hidup. Contoh: kena serangan jantung langsung meninggal dunia, UP-nya dobel (UP jiwa + UP penyakit kritis).
Minimum uang pertanggungan Critical Illness 8 juta rupiah.
Maksimum uang pertanggungan adalah sebesar UP dasar, atau maksimum 2 miliar rupiah.
Untuk anak-anak (1-17 tahun), maksimum UP adalah 500 juta rupiah.
Rider Critical Illness ada dua macam, yaitu CI dan CI+.
Masa pertanggungan CI berlaku sampai menjelang umur 85 tahun, klaim CI mengurangi UP dasar.
Masa pertanggungan CI+ berlaku sampai menjelang umur 70 tahun, dan klaim CI+ tidak mengurangi UP dasar.
Rider CI dan CI+ dapat diambil mulai usia 1 tahun sampai 64 tahun.
Klaim Critical Illness diajukan selambat-lambatnya 30 hari setelah diagnosa ditegakkan.
Selanjutnya tim dokter Allianz akan mengadakan pemeriksaan terhadap klaim peserta.
Dana segera dicairkan begitu klaim disetujui.
Apa Itu Critical Illness?
Reviewed by Buday Loo
on
12:24:00 AM
Rating: 5