Agen dan Pialang Asuransi, Apa Bedanya?
Agen asuransi dan broker/pialang asuransi sama-sama berperan sebagai perantara penjualan asuransi. Keduanya memberikan saran atas berbagai solusi asuransi yang tersedia dan membantu proses pembelian asuransi. Mereka juga menyiapkan laporan, menyimpan catatan dan membantu pemegang polis atau ahli warisnya mengajukan dan menyelesaikan klaim.
Agen asuransi
Ada dua jenis agen asuransi: agen independen dan agen yang dipekerjakan oleh perusahaan asuransi. Agen independen adalah perusahaan mandiri yang berizin dan membantu memasarkan produk-produk asuransi atas dasar komisi. Di negara lain, perusahaan agen asuransi bisa memasarkan produk beberapa perusahaan asuransi. Di Indonesia, menurut pasal 5 UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, perusahaan agen asuransi hanya boleh memberikan jasa pemasaran bagi satu perusahaan asuransi.
Agen yang dipekerjakan oleh perusahaan asuransi adalah individu yang bekerja berdasarkan gaji dan/atau komisi. Agen asuransi harus terdaftar dan berlisensi agar dapat menjual produk asuransi. Untuk asuransi jiwa, penyelenggara pendaftaran dan lisensi keagenan adalah AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia).
Pialang asuransi
Pialang atau broker asuransi bertindak mewakili tertanggung (bukan mewakili perusahaan asuransi, seperti pada agen asuransi). Untuk dan atas nama tertanggung, pialang asuransi mencari perusahaan asuransi yang dapat memberikan pertanggungan paling sesuai dengan kebutuhan tertanggung. Biasanya, jenis asuransi ini terkait dengan kegiatan komersial, pertanggungannya bersifat khusus, dan nilai asuransinya besar. Asuransi umum komersial dan asuransi kesehatan kumpulan masuk dalam kategori ini. Broker dapat berupa perusahaan atau perorangan yang dibayar atas dasar komisi.
Seperti halnya perusahaan agen asuransi, pialang asuransi harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Pialang asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi pada perusahaan asuransi yang masih merupakan afiliasinya, kecuali apabila calon tertanggung telah diberitahu secara tertulis terlebih dahulu dan menyetujuinya. Seseorang atau perusahaan tidak boleh bertindak sebagai agen dan pialang pada saat yang sama.